MATARAMRADIO.COM — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan mengamankan seorang pria berinisial LR (26) pada Kamis malam, 26 Februari 2026 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.
Kapolsek Ampenan AKP Ahmad Majmuk melalui Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 20.22 Wita di salah satu toko pakaian di wilayah Sekarbela.
“Terduga masuk ke dalam toko dengan berpura-pura berbelanja. Ia kemudian mengambil beberapa potong pakaian dan menyembunyikannya di balik baju yang dikenakan dengan cara diikat. Saat hendak keluar dan menuju sepeda motornya, juru parkir merasa curiga lalu memeriksa dan menemukan empat potong pakaian milik toko,” jelas Kanit Reskrim.


Setelah aksinya terbongkar, terduga langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik toko yang mengalami kerugian materiil kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil curian.
“Terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.***

















































































































































