MATARAMRADIO.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II, termasuk ASN yang kebetulan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang ditetapkan panitia seleksi.
Menanggapi pertanyaan media terkait lolosnya seleksi administrasi sejumlah peserta yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa mekanisme seleksi JPT di lingkungan Pemprov NTB sepenuhnya mengacu pada sistem merit.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap ASN yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi jabatan.
Panitia seleksi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang atau menolak lamaran seseorang hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat,” jelas Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik.


Ia menambahkan, proses seleksi JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan tahapan administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga wawancara akhir. Seluruh tahapan tersebut diawasi dan mengacu pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Aka menegaskan bahwa Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal maupun Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri tidak memiliki kewenangan untuk melarang anggota keluarganya mengikuti seleksi, karena hak sebagai ASN melekat pada setiap individu.
Keduanya juga tidak melakukan intervensi dalam proses seleksi yang sedang berjalan.
“Ini proses yang lazim dalam birokrasi. Silakan publik dan media mengawal bersama. Kalau dalam perjalanan seleksi ditemukan pelanggaran, ketidaktransparanan, atau hal yang tidak sesuai aturan, tentu bisa dikritisi. Tapi pada tahap ini, yang terjadi baru seleksi administrasi,” ujarnya.
Secara pribadi sebagai ASN, Aka juga berpandangan bahwa selama peserta memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, maka proses harus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme.
“Kita tidak boleh menutup hak karier seseorang hanya karena ia keluarga pejabat. Justru itu bertentangan dengan prinsip merit system.
Undang-undang secara tegas melarang diskriminasi dalam pengembangan karier ASN, baik karena hubungan keluarga, latar belakang, maupun faktor nonkompetensi lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan merupakan hal yang wajar. Namun, mekanisme seleksi JPT telah dirancang berlapis untuk meminimalkan hal tersebut melalui panitia seleksi independen dan penilaian berbasis kompetensi.
“Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan dan hasilnya berdasarkan kapasitas serta kinerja, maka tidak ada persoalan.
Praktik seperti ini juga terjadi di banyak daerah lain dan bukan merupakan pelanggaran,” pungkas Aka.
Pemprov NTB kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas reformasi birokrasi dengan memastikan setiap jabatan strategis diisi melalui proses yang adil, transparan, dan profesional. (Komntb)











































































































































