BP Tersangka, Polda NTB Terus Dalami Kasusnya

MATARAMRADIO COM – Polda NTB menetapkan BP sebagai tersangka kasus pembunuhan Yeni Rudi Astuti  yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di wilayah Sekotong Lombok Barat pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, BP ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid saat jumpa pers, Selasa 27 Januari 2026.


Sebelumnya,  pada Munggu 25 Januari 2026, ditemukan mayat seorang perempuan di pinggir jalan Dusun Batu Leong Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.


Atas penemuannya mayat tersebut, polisi melakukan olah TKP  serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan
Dari bukti yang ada, jelas Kholid kemudian polisi mendatangi rumah BP yang ada di di wilayah   Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram dengan didampingi aparat setempat.

BACA JUGA:  Polda NTB Kembalikan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan


Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bercak darah  di salah satu mobil yang ada di rumah tersebut


Polisi kemudian menginterogasi BP dan BP mengakui perbuatannya. “Malam itu juga , BP dibawa ke Polda,” katanya.


Adapun motif pelaku melakukan pembuatan terhadap korban, yang merupakan ibu kandungnya, jelas Kholid karena sakit hati tidak diberikan  uang untuk membayar hutang.
Atas perbuatannya, jelas Kholid BP dijerat dengan pasal 459 junto 458 KUHP.

Adapun timeline dari kasus di atas, jelas  Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Arisandi pada  minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITa,  ditemukan sesosok mayat dalam keadaan hangus terbakar di pinggir jalan  Dusun Batu Leong Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Aniaya Tetangga ,AF Diamankan Polisi


Saat penemuan mayat,  ada saksi yang melihat. Kemudian saksi melaporkannya ke Polsek Sekotong. Selanjutnya, tim dari Polsek Sekotong bersama tim inafis Polres Lombok Barat mendatangi TKP.


Sekitar Pukul 21. 00 WITA, tim dari Subdit Jatanras Polda NTB juga melakukan pemeriksaan di lokasi yang selanjutnya korban dibawa Bhayangkara untuk otopsi.


Pada esok harinya, Senin 26 Januari 206 sekitar pukul 07.00 WITA,  Tim Jatanras Polda NTB dan Satreskrim Polres Lombok Barat kembali melakukan olah TKP sekaligus konsolidasi.

BACA JUGA:  Seorang Warga Binaan Diminta Kembali ke Lapas Bima


Tim kemudian melakukan penyisiran titik titik lokasi yang memungkin terdapat  cctv kemudian melacak kendaraan yang sempat dicurigai berdasarkan  keterangan saksi .


Setelah lakukan penyisiran dan memeriksa titik-titik yang dicurigai, sebuah kendaraan berwarna putih,  diduga berada di sekitar lokasi saat kejadian.


Setelah memastikan,  tim mendatangi rumah didasarkan pada alamat kendaraan. Didampingi kepala lingkungan, tim menemukan kendaraan yang dicurigai yang berwarna putih tim juga menemui orang yang diduga pelaku.


Dari interograsi awal, BOnmengkaui perbuatannya. Selanjutnya, oekkau dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.***