Dukung Keadilan Restoratif, Jamkrindo Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Pemprov NTB

MATARAMRADIO. COM – PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan

. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.


Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat pada Rabu 26 November 2025.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.; Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si.; Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi, S.H., M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.

BACA JUGA:  Ketika Anak SD dan SMP Bertausiyah

Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.


”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari.


Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.


Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di NTB antara lain pembagian ratusan paket sembako di Mataram dan sumbawa besar, pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, serta pemeriksaan gigi gratis untuk sekolah dasar di Mataram dan sumbawa besar, bantuan pendampingan dan sarana greenhouse kebun gizi  di Kabupaten Lombok Barat, dan penyelenggaraan workshop literasi keuangan digital di Mataram. 

BACA JUGA:  Kemensos Siapkan Jadub Korban Gempa NTB Rp 89,36 Miliar


Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTB dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif. Kebijakan dan inisiatif yang dijalankan Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.


Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi NTB. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi NTB yang semakin inklusif dan berkelanjutan.


“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Bari.

BACA JUGA:  Catat! Dokter K3 Diwajibkan Punya Sertifikat Dokter Hiperkes dari Kemenaker


Selain itu, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di NTB, Jamkrindo juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang penjaminan syariah yaitu Jamkrindo Syariah (Jamsyar) yang berlokasi di Kota Mataram. Kehadiran Jamsyar di Provinsi NTB menjadi wujud nyata komitmen kami dalam mendukung akselerasi pembangunan ekonomi daerah, khususnya melalui perluasan akses pembiayaan berbasis syariah.

“Dengan layanan penjaminan yang sesuai prinsip syariah dan bersifat inklusif, Jamsyar turut memperkuat ekosistem ekonomi serta mendukung agenda Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pertumbuhan UMKM, koperasi, dan sektor-sektor produktif lainnya melalui model penjaminan syariah yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Nusa Tenggara Barat bukanlah sekadar acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.***