MATARAMRADIO.COM – FAS (28), warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pencurian handphone.
Kapolsek Ampenan AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudrajat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian HP berawal dari laporan korban yang kehilangan HP di depan salah satu Alfamart di Lingkungan Gatep Indah, Kelurahan Tamansari, Ampenan, pada 29 September 2025.
“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta bukti lainnya, tim mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Kemarin sore , Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA tim mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Ipda Sudrajat, Kamis 9 Oktober 2025.

Adapun modusnya, jelas Sudrajat pencurian dilakukan saat korban tengah mampir ke Alfamart. HP korban ditinggal di dashboard motor, dan dalam hitungan menit terduga yang merupakan juru parkir di tempat itu mengambil HP milik korban.
“Korban baru menyadari HP-nya hilang setelah beberapa meter meninggalkan lokasi. Korban sempat kembali ke Alfamart untuk mencari dan bertanya kepada terduga namun tidak mengetahui. Atas peristiwa ini Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan,” jelasnya.
Dari tangan FAS, polisi menyita barang bukti HP milik korban.
“Terduga kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara,” jelasnya.***










































































































































