OPINI : Adat dan Alam Sembalun, Menjaga Tanah Leluhur dari Ambisi Pembangunan

Oleh : Lalu Saparuddin Aldi ( Apenk Aldikara) – DAMANDA Lombok Timur

Sembalun, sebuah kawasan di kaki Gunung Rinjani, sejak lama dikenal sebagai destinasi wisata alam unggulan di Lombok. Keindahan deretan bukit hijau, udara sejuk, dan panorama pegunungan menempatkan Sembalun sebagai ikon pariwisata. Namun dalam beberapa tahun terakhir, keindahan tersebut menghadapi ancaman serius: pengerukan bukit yang dilakukan atas nama pembangunan pariwisata.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan warisan budaya?

Ekonomi vs Ekologi

Literatur pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menekankan adanya tiga pilar utama: ekonomi, ekologi, dan sosial. Pembangunan yang hanya menekankan aspek ekonomi cenderung menimbulkan kerusakan lingkungan, sementara pembangunan yang terlalu kaku dalam aspek ekologis dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks Sembalun, keberadaan bukit bukan hanya elemen estetika, melainkan juga natural capital modal alam yang menopang kehidupan masyarakat. Bukit berfungsi sebagai penahan tanah, daerah resapan air, hingga penyedia jasa ekosistem. Pengerukan tanpa kajian lingkungan sama artinya dengan mengikis modal alam tersebut, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat sendiri.

BACA JUGA:  Politik Orang Sasak: Politik Ormas dan Politik Timuk Bat Lauk Daye

Secara geologis, tanah di kawasan Sembalun rapuh dan rentan longsor. Kajian geomorfologi menunjukkan bahwa daerah dengan struktur tanah vulkanik muda, seperti di sekitar Rinjani, memiliki tingkat kestabilan rendah bila kontur tanah diubah secara signifikan. Pengerukan bukit meningkatkan risiko longsor, banjir bandang, dan hilangnya vegetasi penahan air.

Dari perspektif hidrologi, bukit yang rusak mengganggu siklus air. Vegetasi yang hilang berarti berkurangnya daya resap, sehingga curah hujan tidak lagi tertahan. Dampak jangka panjangnya adalah kekeringan di musim kemarau dan luapan banjir di musim penghujan. Dalam kerangka ilmu lingkungan, ini dikenal sebagai ecological trade-off yang merugikan.

Pandangan Masyarakat Adat

Perspektif masyarakat adat memberikan dimensi lain yang sering luput dalam wacana pembangunan. Bagi mereka, bukit bukan sekadar bentang alam atau aset ekonomi, tetapi bagian dari kosmologi dan identitas kultural. Dalam praktik adat, bukit dipandang sebagai ruang hidup yang memiliki nilai spiritual. Ia adalah “penyangga kehidupan” yang menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

Masyarakat adat Sasak sering menegaskan bahwa merusak bukit sama artinya dengan merusak harmoni hidup. Filosofi lokal “lekoq bale, lekoq lingkoq” (letak rumah, letak lingkungan) mencerminkan keterkaitan antara tempat tinggal manusia dengan tata ruang alam di sekitarnya. Pandangan ini selaras dengan teori deep ecology yang menekankan nilai intrinsik alam, bukan hanya nilai ekonomisnya.

BACA JUGA:  Alumni UAD Aset Berharga Bagi Bangsa

Dalam banyak kasus di Nusantara, masyarakat adat terbukti lebih konsisten menjaga kelestarian lingkungan karena sistem nilai mereka berlandaskan pada prinsip intergenerational justice keadilan antar generasi. Alam bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu. Pandangan ini sejalan dengan etika lingkungan modern yang kini banyak diperbincangkan dalam ranah akademik.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ekowisata berbasis komunitas adalah model pembangunan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi. Alih-alih mengeruk bukit, Sembalun bisa mengembangkan wisata agro, konservasi, dan budaya. Kebun stroberi, pertanian bawang putih, ritual adat, hingga jalur pendakian Rinjani merupakan potensi besar yang tidak merusak bukit.

Model ini juga memungkinkan masyarakat adat menjadi aktor utama, bukan sekadar penonton. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan kemandirian masyarakat lokal.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan. Jika pemerintah daerah membiarkan pengerukan bukit tanpa kajian AMDAL, maka itu bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga pelanggaran hukum ekologis.

BACA JUGA:  Tatanan Baru Media Pasca Corona:Disrupsi Media Lebih Cepat

Lebih jauh, dalam perspektif etika lingkungan, ada tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. Suara masyarakat adat, yang menempatkan alam sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan, semestinya menjadi rujukan etis bagi kebijakan pemerintah.

Penutup

Kasus pengerukan bukit di Sembalun adalah cermin dilema pembangunan di banyak daerah. Ekonomi memang penting, tetapi ekologi dan budaya adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan. Mengorbankan bukit-bukit hijau demi keuntungan jangka pendek sama artinya dengan menghancurkan modal sosial, budaya, dan ekologis yang telah diwariskan turun-temurun.

Jika Sembalun ingin tetap menjadi mahkota pariwisata Lombok, pembangunan harus diarahkan pada model berkelanjutan: menghormati ekologi, memperkuat budaya lokal, dan memberdayakan masyarakat adat. Hanya dengan cara itu, keindahan bukit Sembalun tidak berubah menjadi luka permanen, melainkan tetap menjadi anugerah bagi generasi kini dan mendatang.***