Perubahan APBD NTB Tahun 2025: Korektif, Antisipatif, dan Akomodatif

Foto ilustrasi : AKS

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 yang disampaikan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri (Ummi Dinda) dalam Sidang Paripurna DPRD NTB, Senin (22/09), merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi, sosial, serta kebijakan nasional yang terus bergerak.

Perubahan APBD bukan sekadar proses administratif, tetapi juga instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah agar tetap relevan dengan kondisi aktual.

Ummi Dinda menekankan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan untuk tiga hal utama: penyesuaian pendapatan daerah dengan realisasi dan kebijakan nasional, pengakomodasian belanja prioritas, serta efisiensi belanja sesuai arahan pemerintah pusat. Ketiga hal tersebut menggambarkan semangat korektif, antisipatif, sekaligus akomodatif. Korektif, karena berfungsi memperbaiki asumsi awal yang tidak sesuai realisasi; antisipatif, karena mengantisipasi dinamika ekonomi nasional dan global; serta akomodatif, karena memberi ruang pada kebutuhan prioritas yang mendesak di masyarakat.

Dengan demikian, perubahan APBD 2025 bukanlah tanda ketidaksiapan, melainkan bukti adaptabilitas pemerintah daerah dalam merespons situasi. Keberanian untuk melakukan koreksi anggaran menjadi kunci agar belanja daerah lebih tepat sasaran, berdaya guna, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat NTB yang semakin kompleks.

BACA JUGA:  NTB dan indeks Keterbukaan Informasi

Dari sisi angka, perubahan APBD 2025 memperlihatkan dinamika yang cukup signifikan. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 6,4 triliun, naik 2,52% dari target awal. Kenaikan ini menunjukkan optimisme pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal, meskipun di sisi lain ada penurunan pada beberapa pos pendapatan.

Salah satu indikator positif adalah kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,9% atau mencapai Rp 2,8 triliun. Lonjakan PAD ini merefleksikan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat basis pendapatan lokal, seperti pajak daerah, retribusi, serta optimalisasi pengelolaan aset. Kenaikan PAD menjadi bukti adanya perbaikan kinerja fiskal dan semakin berkurangnya ketergantungan terhadap transfer pusat.

Namun, terdapat catatan penting pada sisi dana transfer, yang mengalami penurunan sebesar 3,08% menjadi Rp 3,49 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan nasional yang semakin selektif dalam penyaluran dana ke daerah. Begitu pula dengan pendapatan lain-lain yang turun 13,35% menjadi Rp 182 miliar. Dua pos ini memperlihatkan betapa rentannya keuangan daerah terhadap kebijakan pusat maupun kondisi ekonomi makro.

Di sisi belanja, total Belanja Daerah naik 4,24% menjadi Rp 6,49 triliun. Peningkatan ini diarahkan secara spesifik untuk program prioritas: pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penyelenggaraan event strategis daerah. Ketiga prioritas tersebut merepresentasikan isu mendesak yang dihadapi NTB, di mana angka kemiskinan masih cukup tinggi, ketahanan pangan rentan akibat faktor iklim dan harga global, serta kebutuhan promosi daerah melalui event strategis demi memperkuat posisi NTB di level nasional maupun internasional.

BACA JUGA:  Generasi Milenial dan Pilkada Serentak 2024

Adapun untuk menutup defisit, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 6,87 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan penyesuaian pembiayaan lainnya. Langkah ini menandakan bahwa pemerintah daerah berusaha menjaga keseimbangan fiskal tanpa menambah beban utang daerah.

Implikasi dan Harapan

Perubahan APBD 2025 membawa sejumlah implikasi penting bagi pembangunan NTB. Pertama, peningkatan PAD menjadi sinyal positif bahwa daerah semakin mampu berdiri di atas kakinya sendiri, meski tetap perlu diimbangi dengan tata kelola pajak dan retribusi yang adil serta transparan. Kedua, penurunan dana transfer dan pendapatan lain-lain harus diantisipasi dengan inovasi fiskal, termasuk pengembangan ekonomi kreatif, pariwisata, serta sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung NTB.

Ketiga, arah belanja yang diprioritaskan pada pengentasan kemiskinan ekstrem menunjukkan bahwa pemerintah daerah konsisten dengan agenda nasional untuk menurunkan angka kemiskinan hingga nol persen di wilayah tertentu pada 2025. Program ini penting tidak hanya dari sisi sosial, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi stabilitas daerah. Sementara itu, fokus pada ketahanan pangan sangat relevan dengan kondisi NTB sebagai daerah agraris yang masih menghadapi tantangan perubahan iklim, keterbatasan irigasi, dan fluktuasi harga.

BACA JUGA:  Siapa yang Mengatur dan Mengontrol Sasak? (Refers to Noam)

Di sisi lain, dukungan terhadap event strategis daerah, baik berskala nasional maupun internasional, memiliki dua fungsi: memperkuat citra NTB di mata dunia sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal melalui sektor pariwisata, UMKM, dan jasa. Hal ini sejalan dengan visi besar “NTB Makmur Mendunia” yang ingin diwujudkan.

Harapan yang disampaikan Ummi Dinda agar perubahan APBD menjadi instrumen fiskal yang tepat sasaran tentu menuntut komitmen pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata.

Bila dijalankan konsisten, perubahan APBD 2025 dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan sosial, dan meneguhkan posisi NTB sebagai daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berdaya saing di tingkat global,

Akuair-Ampenan, 27-09-2025