Defisit Anggaran: Sebuah Tinjauan Ekonomi, Politik, dan Sosial

Ilustrasi AKS

Defisit anggaran tahun 2026 dirancang sebesar Rp 689 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB), membengkak dari rancangan sebelumnya Rp 638,8 triliun atau 2,48% PDB.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada Kamis (18/9/2025), defisit APBN 2026 masih dalam batas aman yakni maksimal 3% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pelebaran defisit itu dinilai tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan

Memang, defisit anggaran merupakan salah satu fenomena klasik dalam pengelolaan keuangan negara. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika belanja pemerintah lebih besar dibandingkan penerimaan yang dimilikinya dalam satu periode anggaran. Dengan kata lain, negara membelanjakan lebih banyak daripada yang dapat dihimpun melalui pajak, bea, maupun sumber pendapatan lain.

Kondisi defisit anggaran tidak selalu dipandang sebagai tanda kegagalan, karena dalam banyak kasus, defisit justru merupakan strategi fiskal yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas, maupun menghadapi guncangan tertentu seperti krisis global, bencana alam, atau pandemi.

Namun demikian, defisit anggaran juga dapat menjadi masalah serius jika tidak dikelola dengan baik, terutama bila pembiayaannya bertumpu pada utang yang semakin membengkak dan berpotensi membebani generasi mendatang.

Dalam catatan ini, defisit anggaran akan dibahas dari tiga sudut pandang utama: aspek ekonomi, politik, dan sosial. Dengan demikian, kita dapat memperoleh gambaran lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang yang terkandung di dalamnya.

Secara ekonomi, defisit anggaran sering kali dipandang sebagai instrumen kebijakan fiskal. Pemerintah menggunakan defisit untuk menstimulasi perekonomian ketika pertumbuhan melambat.

BACA JUGA:  Keistimewaan Daun Salam Sebagai Penyedap Masakan Berkhasiat Obat

Teori ekonomi Keynesian, misalnya, berpendapat bahwa dalam kondisi resesi, pemerintah sebaiknya meningkatkan belanja publik meski harus berutang.

Hal ini diyakini dapat menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan permintaan agregat.Namun, defisit anggaran juga menyimpan risiko.

Pertama , pembiayaan defisit umumnya dilakukan dengan berutang, baik melalui penerbitan surat berharga negara maupun pinjaman luar negeri.

Jika tidak dikelola hati-hati, akumulasi utang dapat meningkatkan beban bunga dan mengurangi ruang fiskal di masa depan.

Kedua , defisit yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan inflasi, terutama jika pembiayaannya dilakukan dengan mencetak uang.

Ketiga , ketergantungan pada defisit yang berlarut-larut dapat mencerminkan lemahnya basis penerimaan negara, misalnya rendahnya kepatuhan pajak atau struktur ekonomi yang tidak mampu menopang penerimaan fiskal.

Di sisi lain, defisit anggaran juga bisa menjadi katalis pembangunan. Banyak negara berkembang menggunakan defisit sebagai sarana membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Jika dikelola dengan tepat, investasi dari belanja defisit tersebut akan meningkatkan produktivitas jangka panjang dan memperluas basis penerimaan negara.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya defisit, melainkan seberapa besar defisit tersebut dan bagaimana kualitas belanja yang dibiaya.

Anggaran negara bukan hanya dokumen ekonomi, melainkan juga produk politik. Proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan anggaran selalu melibatkan kepentingan politik dari berbagai pihak. Karena itu, defisit anggaran kerap dipengaruhi oleh dinamika politik yang melingkupinya.

Dalam sistem demokrasi, pemerintah sering menghadapi dilema antara kebutuhan fiskal dan tuntutan politik. Untuk memperoleh legitimasi, pemerintah mungkin menaikkan belanja subsidi atau bantuan sosial, walaupun penerimaan negara tidak mencukupi.

BACA JUGA:  Bupati Lombok Timur tidak Melanggar UU Pemilu

Langkah ini memang dapat meningkatkan dukungan politik jangka pendek, tetapi berisiko menambah beban defisit.

Selain itu, defisit anggaran juga sering menjadi isu politik dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah yang merasa tidak mendapat alokasi anggaran memadai akan menekan pemerintah pusat, sehingga sering terjadi tarik-menarik kepentingan.

Di tingkat internasional, defisit juga memengaruhi citra negara di mata investor dan lembaga keuangan global. Negara dengan defisit tinggi dianggap berisiko, sehingga dapat menurunkan kepercayaan pasar dan menaikkan biaya pinjaman.

Namun, politik tidak selalu memperburuk defisit. Dalam situasi tertentu, tekanan politik justru mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola defisit. Misalnya, tuntutan masyarakat sipil agar pemerintah tidak berutang secara berlebihan bisa mendorong reformasi pajak atau perbaikan tata kelola belanja.

Dengan demikian, defisit anggaran pada hakikatnya merupakan arena tarik-ulur antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik.

Dampak defisit anggaran tidak berhenti pada lingkup ekonomi dan politik, tetapi juga menyentuh aspek sosial. Ketika defisit digunakan untuk membiayai belanja publik yang produktif, masyarakat akan merasakan manfaat langsung, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, atau program bantuan sosial. Defisit dalam konteks ini dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Namun, bila defisit lebih banyak dialokasikan untuk belanja konsumtif atau pembayaran utang, manfaat sosialnya akan minim. Bahkan, defisit bisa menjadi beban masyarakat melalui kenaikan pajak di masa depan atau pengurangan subsidi yang penting bagi kelompok rentan. Selain itu, defisit anggaran juga memiliki dimensi keadilan antargenerasi.

BACA JUGA:  World Cup Group dan World History

Utang yang ditimbulkan oleh defisit hari ini akan diwariskan kepada generasi mendatang. Jika utang tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur yang produktif, maka generasi mendatang masih akan merasakan manfaatnya. Tetapi bila utang hanya untuk membiayai belanja jangka pendek tanpa nilai tambah, generasi berikutnya hanya akan mewarisi beban, bukan manfaat.

Oleh karena itu, dalam perspektif sosial, defisit anggaran perlu dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah dari defisit benar-benar membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

Kesimpulan

Defisit anggaran adalah fenomena yang kompleks, karena melibatkan dimensi ekonomi, politik, dan sosial sekaligus. Dari sisi ekonomi, defisit bisa menjadi instrumen kebijakan yang efektif untuk mendorong pertumbuhan, tetapi berisiko menimbulkan beban utang dan inflasi jika tidak terkendali.

Dari sisi politik, defisit mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan pembangunan dan
tuntutan legitimasi, sekaligus berpengaruh pada kepercayaan publik maupun pasar internasional.

Dari sisi sosial, defisit dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat bila dialokasikan untuk pembangunan produktif, tetapi juga bisa menjadi beban antargenerasi bila dikelola secara konsumtif.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah defisit itu baik atau buruk, melainkan bagaimana defisit dikelola.

Defisit yang sehat adalah defisit yang terukur, transparan, dan dialokasikan pada sektor-sektor yang dapat meningkatkan produktivitas jangka panjang. Hanya dengan cara inilah defisit anggaran dapat menjadi alat yang memperkuat negara, bukan melemahkannya.

Akuair-Ampenan, 23-09-2025