MATARAMRADIO.COM- Polda NTB menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan saat terjadi unjuk rasa di Mapolda NTB dan kantor DPRD NTB pada Sabtu 30 Agustus 2025
“Kami telah memeriksa 26 orang dan menetapkan 29 orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penjarahan di Mapolda NTB dan DPRD NTB,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati saat jumpa pers,Rabu 17 September 2025.
Dari 20 tersangka jelas Pujawati 14 orang ditahan sedang 6 lainnya karena masih berusia anak-anak maka dikembalikan kepada orangtuanya..

“Terhadap tersangka anak-anak, Polda NTB mengusahakan dilakukan diversi demi kehidupan anak lebih baik,” katanya
Atas perbuatannya, jelas Pujawati para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.***











