MATARAMRADIO.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan menangkap MR dan P yang diduga melakukan pencurian tabung gas 3 kg pada 31 Agustus 2025 di Lingkungan Jempong Barat, Mataram.
Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R mengungkapkan penangkapan terhadap MR dan P setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari sana kami berhasil mengantongi identitas para terduga dan kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil diamankan,” jelasnya, Kamis 11 September 2025.


Arfi menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, saat keduanya lewat di depan sebuah rumah yang dalam keadaan sepi, salah satu terduga masuk dengan memanjat pintu gerbang Kos-Kosan lalu masuk menuju Dapur dan mengambil 3 buah tabung gas elpiji 3 Kg.
Kejadian ini baru diketahui oleh korban sekitar pukul 08:00 wita saat korban hendak memasak dan menyalakan kompor namun tidak bisa menyals. Korban menengok kebawah dan melihat tabung gas tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ampenan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, jelas Arfi tim opsnal Polsek Ampenan menangkap kedua terduga.
.Saat ini, jelas Arfi keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ampenan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.**










































































































































