
MATARAMRADIO.COM – Upaya tegas dalam menjaga stabilitas keamanan terus ditunjukkan aparat kepolisian. Kali ini, keberhasilan dicatatkan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, yang berhasil meringkus seorang pria berinisial LH alias AL, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat meresahkan warga Kecamatan Sekotong.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Lokasi penangkapan berada di wilayah Dusun Blongas, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.
“Pelaku berinisial LH alias AL kami ringkus di kawasan Dusun Blongas setelah dilakukan penyelidikan yang cukup intensif berdasarkan laporan warga,” jelas AKP Lalu Eka.

Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima kepolisian dari seorang warga bernama HA, pada awal Januari lalu. Kejadian itu menimpa korban saat ia tengah terlelap tidur di rumahnya.
Kronologi Pencurian dan Reaksi Korban
Aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 12 Januari 2025, di Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. Korban mengaku memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 100 CC miliknya di samping rumah setelah pulang dari kegiatan di madrasah. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban sempat terjaga karena suara motor yang lalu lalang, namun ia tak menaruh curiga.
“Saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WITA dan berniat mengambil jas hujan, ia terkejut karena motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kasat Reskrim AKP Lalu Eka. “Ciri-ciri motornya berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2671 VI. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.”
Mengetahui motornya hilang, korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Sekotong, berharap motornya bisa ditemukan dan pelaku bisa diproses sesuai hukum.
Penyelidikan Mengarah ke Jejak Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekotong segera bergerak. Penyelidikan pun digelar secara masif. Berbagai informasi dikumpulkan dari masyarakat dan titik-titik lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku juga diamati.
Akhirnya, penyidik memperoleh informasi krusial: motor korban telah jatuh ke tangan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang berstatus ibu rumah tangga. Perempuan tersebut berdomisili di Dusun Sauh, Desa Persiapan Blongas, dan mengaku mendapatkan motor itu dari seseorang yang belakangan diketahui adalah LH alias AL.
“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, didapat informasi bahwa barang bukti telah dikuasai oleh seorang wanita,” ungkap AKP Lalu Eka.
“Dari keterangan yang bersangkutan, kami mengetahui bahwa motor itu ia peroleh dari terduga pelaku, LH alias AL.”
Informasi itu menjadi titik balik penyelidikan. Petugas langsung memfokuskan pencarian terhadap LH alias AL dan melacak keberadaannya di Dusun Blongas.
Aksi Kejar-kejaran dan Penangkapan
Saat tim opsnal tengah bergerak menuju titik lokasi, mereka berpapasan dengan pelaku. Melihat keberadaan petugas, LH alias AL langsung panik dan mencoba melarikan diri. Aksi dramatis pun tak terelakkan. Pelaku bahkan nekat menabrak salah satu anggota tim opsnal demi membuka jalan kabur.
Namun, langkah cepat dan koordinasi antaranggota tim membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan langsung diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
“Saat kami hendak mengamankan pelaku, ia mencoba melarikan diri dan bahkan menabrak salah satu anggota kami. Namun, berkat kesiapsiagaan tim, pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKP Lalu Eka.
Usai ditangkap, LH alias AL langsung digiring ke kantor Polsek Sekotong beserta barang bukti sepeda motor curian. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi Tegaskan Komitmen dan Imbauan kepada Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, yang meresahkan warga,” tegas AKP Lalu Eka.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan atau hal mencurigakan di sekitarnya.
“Masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bersama,” pungkasnya.
Penangkapan LH alias AL tak hanya membawa kelegaan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Polisi menegaskan, kerja keras dan respon cepat akan terus dikedepankan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (editorMRC)











