Brigadir Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam). Ini Penjelasan Dokter Forensik.

MATARAMRADIO.COM – Dokter forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram , Dr dr Arfi Syamsun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban, Brigadir Nurhadi masih dalam kondisi hidup saat berada di air (kolam) namun kemudian mengalami pingsan.


Yang menyebabkan korban pingsan jelas dr Arfi Syamsun diduga karena adanya tindak kekerasan pencekikan di leher yang membuat korban menjadi tidak sadar berada di dalam air.


“Dari hasil pemeriksaan, di beberapa bagian tubuh korban ada bekas luka selain adanya bekas pencekikan yang mengakibatkan korban tidak sadar berada di air,” katanya saat rilis di Polda NTB, Jumat 4 Juli 2025.

BACA JUGA:  Polda NTB Amankn Sopir Truk Pembawa Sabu 2,6 KG


Arfi Syamsun mengakui meski dalam pemeriksaan pertama saat ekshumasi atau pembongkaran makam ditemukan ada zat tertentu dalam urine korban tapi ia lebih condong kematian Nurhadi akibat adanya pencekikan yang menyebabkan patahnya tulang lidah.


“Saya lebih condong korban mengalami tindak kekerasan pencekikan yang mengakibatkan tukang lidah patah,” katanya.


Sementara Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menjelaskan ,Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025 di kolam sebuah villa di Gili Trawangan.

BACA JUGA:  Bayar Hutang, Mobil Sewa Digadai


Atas kematian Brigadir Nurhadi, kata Syarief Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap terduga yakni Kompol IMYPU dan Ipda HC


Kemudian, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi atau membongkar makam Nurhadi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya meski sebelumnya pihak keluarga menolak dilakukannya otopsi.


Pada 18 Mei 2025, IMYPU dan HC ditetapkan sebagai tersangka dan pada 18 Mei 2025, M yang saat kematian Nurhadi bersama IMYPU dan HC juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Penjual Sabu Dibekuk Saat Transaksi, Ini Kronologinya


Dan pada sidang kode etik tanggal 27 Mei 2025, diputuskan kedua tersangka yakni IMYPU dan HC dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.


PTDH dilakukan karena kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 11 ayat 2 huruf b dan pasal 13 huruf e dan f peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi serta pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri


“Kini para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP,” katanya.