Logis NTB Bongkar Dugaan DBHCHT Jadi Ajang Bancakan Dewan, Pimpinan DPRD Disamakan dengan ‘Pencopet’

Menurut Fihiruddin, besaran dana DBHCHT yang diduga dijadikan pokir oleh sejumlah pimpinan DPRD NTB mencapai angka yang sangat besar.

Ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengantongi data rinci terkait siapa saja yang menerima, berapa jumlahnya, hingga lokasi penyalurannya.

“Datanya sudah saya pegang. Siapa dapat berapa, tempatnya di mana, by name by adress semua sudah saya pegang. Kita akan segera laporkan para mafia ini,” tegasnya kepada media, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA:  MoU dan PKS Ditandatangani, 2026 Pelaku Pidana Dilibatkan dalam Kerja Sosial

Fihiruddin menyebutkan bahwa dana DBHCHT tersebut hanya dinikmati oleh sebagian kecil anggota DPRD NTB.

Padahal, jika merujuk pada peraturan, seharusnya dana ini diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, yang memang menjadi kelompok utama penerima manfaat.

Ia menyayangkan praktik penyimpangan ini, karena alokasi dana yang mestinya untuk petani justru tidak berdampak langsung kepada mereka. Ia juga menyoroti sikap para pimpinan DPRD NTB yang terkesan menghindari tanggung jawab.

“Mustahil DPRD tidak tahu dalam proses penyusunannya. Mereka pasti paham dan diduga terlibat langsung. Teman-teman dewan ini jangan seperti pencopet yang kemudian bersembunyi di tengah keramaian. Begitu barang yang dicopet sudah di tangan, dia melempar tanggung jawab ke pencopet yang lain,” ungkapnya.

BACA JUGA:  NTB tidak lagi Sematkan Pariwisata Halal tapi Produk Halal

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 beserta revisinya, penggunaan DBHCHT harus mengacu pada tiga bidang utama:

  1. Kesejahteraan Masyarakat (minimal 50%), yang difokuskan untuk:

Peningkatan kualitas bahan baku (dukungan kepada petani tembakau)

Pembinaan industri kecil menengah (IKM) rokok legal

Pembinaan lingkungan sosial (seperti pelatihan keterampilan bagi buruh rokok)

5 padat karya

  1. Penegakan Hukum (maksimal 10%), digunakan untuk:

Pemberantasan rokok ilegal (razia, sosialisasi)

Koordinasi aparat penegak hukum seperti Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait

Penguatan kapasitas SDM pengawas cukai

  1. Kesehatan (maksimal 40%), yang dialokasikan untuk:

Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu

BACA JUGA:  DPW PKS NTB Konsolidasi Internal

Peningkatan fasilitas layanan kesehatan

Pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat rokok (termasuk kampanye anti-rokok)

Tahun ini, total dana DBHCHT yang diterima NTB mencapai Rp 673 miliar. Dari jumlah itu, lebih dari Rp 162 miliar dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTB, sementara sisanya dibagikan ke 10 kabupaten/kota se-NTB.

Fihiruddin kembali menegaskan bahwa dugaan bancakan dana ini tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan DPRD NTB. Ia menuding bahwa para pimpinan dewan memiliki andil besar dalam pengaturan dana tersebut.

“Ini kan kebanyakan yang atur adalah pimpinan, jangan pura-pura. Yang jelas, kami akan bongkar semua ini,” pungkasnya.(editorMRC)