MATARAMRADIO.COM– AW (21) perempuan asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa neka menjual motor pinjaman demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik menceritakan pada 21 Mei 2025, seorang pria asal Kota Mataram melaporkan sepeda motornya hilang setelah dipinjam oleh temannya R alias Oqem.
Sepeda motor itu, kata Taufik ternyata tidak dipakai oleh Oqem melainkan diserahkan kepada AW, yang kemudian menjualnya tanpa izin pemilik.


Hasil penyelidikan polisi, jelas Taufik AW menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook.
Setelah sepakat harga Rp 2,5 juta, AW bertemu dengan pembeli motor di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah.
“AW Kami amankan saat berada di depan Epicentrum,” jelasnya, Sabtu 31 Mei 2025..
Dalam pemeriksaan, AW mengaku menjual motor tersebut atas arahan dari Oqem yang merupakan teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa.
“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat,” kata AW.
Hingga saat ini, jelas Taufik Tim Resmob masih memburu Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
“Kami masih terus melakukan pencarian,” katanya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***











