
MATARAMRADIO.COM – Selama Januari – April 2025, Direktorat Resnarkoba Polda NTB mengungkap 53 kasus dengan mengamankan 85 tersangka.
Dari 85 tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti 8,6 kg Sabu, 62 butir Mefedron, 20 butir ekstasi dan 650,155 gram ganja
“Sementara pada bulan Maret – April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 29 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang, 2 diantaranya Perempuan dan 14 orang Residivis,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam Konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu 14 Mei 2025.


Menurut Kabid Humas, adanya pengungkapan kasus narkoba menjadi bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Penindakan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas pelaku tindak pidana narkotika,“ jelasnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan dari 53 kasus yang diungkap ada 3 kasus menonjol.
Pertama, pengungkapan yang dilakukan Subdit II Dit resnarkoba Polda NTB pada Kamis 13 Maret 2025 dengan TKP di Jalan Gajah Mada Desa Leneg, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Dimana, petugas berhasil mengamankan LMH, asal Tanak Awu Lombok Tengah dengan barang bukti yang diamankan 999,08 gram Sabu.
Tersangka LMH mengaku diperintahkan oleh A untuk mengambil sabu dari T kemudian dibawa ke Lombok Tengah dan dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah.
“LMH mengaku sudah 3 kali melakukan hal ini atas perintah A,” katanya.
Kedua, pengungkapan yang dilakukan Subdit III di salah satu hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa 11 Maret 2025.
Dimana, petugas mengamankan 2 orang pelaku yakni T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti 990,20 gram Sabu.
Peristiwa itu berawal dari tersangka I yang minta dicarikan sabu seberat 1 Kg kepada T. Tersangka T kemudian mendapat Sabu dari A (masih lidik) di Batam.
A kemudian menyuruh T mengantar sabu tersebut ke Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan ke tersangka I dengan dijanjikan upah sebesar 50 juta rupiah setelah barang diterima.
Kasus menonjol ketiga yakni pengungkapan yang dilakukan subdit I dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 21 April 2025.
Dimana, petugas mengamankan 3 orang pelaku yakni IKWP, IGB dan IKTP. Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan kasus tersebut sebanyak 444,287 gram Sabu serta Ganja seberat 0,032 gram.
Dari hasil penyelidikan, jelas Direktur IKTP merupakan pemasok sabu di Mataram. Sementara IKWP dan IGB sebagai pengedar narkoba di seputaran pulau Lombok.
“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan,“ jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. ***









