DOB Kewenangan Pemerintah Pusat. Kadis Kominfotik : Keamanan, Modal Dasar Pembangunan

MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Provinsi NTB menyatakan kewenangan pengaturan maupun pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ada pada pemerintah pusat, bukan pada pemerintah kabupaten/kota ataupun pemerinth provinsi.


“Mari kita taati regulasi yang ada,” kata Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi dalam rilisnya, Selasa 13 Mei 2025.


Menurut Yusron, pada prinsipnya negara atau pemerintah menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi NTB Komitmen Program Zero Cost PMI.


“Pemerintah Provinsi NTB menghormati setiap penyampaian aspirasi dan pendapat, namun harus dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum. Terlebih akan berpotensi mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya menanggapi rencana aksi pemblokiran pelabuhan Pototano pada 15 Mei 2025.


Yusron menegaskan, pelabuhan darat, laut, udara dan sarana prasarana transportasi merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, entitas vital dalam roda perekonomian dan hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA:  Hadiri Anugerah Penyiaran 2023, Wagub Apresiasi Besarnya Peran Media Siaran NTB


“Mari berpikir secara arif dan bijaksana. Di sana, kehidupan sebagian masyarakat kita dalam mencari nafkah,” katanya.


Yusron menambahkan, saat ini pemerintah provinsi NTB terus bergerak membangun daerah dan salah satu modal dasar membangun adalah situasi yang aman dan tertib.


“Mari kita curahkan tenaga dan pikiran kita untuk bersama-sama melanjutkan pembangunan dan memajukan daerah kita Nusa Tenggara Barat,” katanya.***

BACA JUGA:  DAMRI Siapkan Bus Khusus Penyandang Disabilitas