MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin giat mengimplementasikan sistem pengelolaan tambak udang yang legal dan ramah lingkungan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Inisiatif ini diungkapkan dalam rapat koordinasi terbaru yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai pemangku kebijakan.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Gedung Tambora, Kantor Gubernur NTB, Sekretaris Daerah Drs. HL Gita Ariadi, Msi, menekankan pentingnya penyusunan data yang akurat untuk penataan perizinan tambak udang. “Kami berkomitmen membangun basis data yang solid sebagai dasar penataan izin operasi, agar setiap tambak udang beroperasi sesuai dengan regulasi dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah,” ujar Gita.

Para pejabat yang hadir menyampaikan keprihatinan atas ketidaksesuaian data antar instansi. Data awal dari DPMPTSP NTB menunjukkan 256 izin operasi tambak, sedangkan catatan dari DLHK baru mencatat 33 izin lingkungan. Perbedaan informasi antara catatan provinsi dan kabupaten, khususnya di Kabupaten Sumbawa, mengindikasikan perlunya koordinasi lebih intensif untuk menutup celah hukum dan potensi kebocoran pendapatan asli daerah.
Kepala Satgas KPK Wilayah V, Dian Patria, menggarisbawahi bahwa kurangnya sinkronisasi data antar lembaga dapat membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Penyelarasan data antar instansi merupakan kunci agar setiap aspek perizinan dapat terpantau dengan baik dan mencegah kerugian pada PAD,” pungkasnya.
Tak hanya fokus pada aspek legalitas, pertemuan tersebut juga membahas strategi pemberdayaan sektor tambak udang. NTB mencatat peningkatan signifikan dalam produksi udang selama empat tahun terakhir, menempatkan provinsi ini sebagai salah satu produsen utama di Indonesia. Dukungan terhadap legalitas dan keberlanjutan operasional tambak diharapkan dapat memperkuat daya saing serta membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Data DPMPTSP NTB mencatat izin tambak yang telah diterbitkan sebanyak 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10%) izin lingkungan yang sudah diterbitkan sehingga ditegaskannya seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan.
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).
“Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” ucap Dian.
Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.
Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional yang artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTB, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Kepala BKKPN Kupang, hingga kepala daerah/sekda kabupaten/kota dan akan dilanjutkan pertemuan dengan pelaku usaha dan melakukan pengawasan lintas sektor dengan melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha tambak serta bersama tim terpadu dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas.
Dalam tahap selanjutnya, tim terpadu dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan melakukan inspeksi lapangan guna memastikan setiap tambak udang memenuhi standar lingkungan dan peraturan yang berlaku. Langkah ini diyakini akan meminimalisir praktik ilegal dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan NTB. (editorMRC)











