MATARAMRADIO.COM – Satreskrim Polresta Matara menetapkan SY, TMP, TS dan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang berupa mosmetik.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara menjelaskan terbongkarnya kasus penggelapan kosmetik berawal dari postingan para tersangka di media sosial (online).
Di postingan tersebut, jelas Kadek Angga tersangka menjual kosmetik dengan harga dibawah semestinya. Salah satu konsumen, kemudian menanyakan kebenaran kosmetik yang diposting kepada pemilik usaha (korban).

“Korban kemudian menyelidiki siapa yang memposting kosmetik dagangannya . Setelah mengetahui pelakunya, korban melaporkannya ke polresta Mataram, “ jelasnya, Sabtu 22 Februari 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban.
‘Dari hasil penyidikan, 4 orang pekerja freelance ditetapkan sebagai tersangka ” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, jelas Kadek Angga korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
“Tersangka kita persangkaan Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP,” katanya. ***.











