MATARAMRADIO.COM — RA dan Z, asal Dasan Agung Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram pada Kamis, 6 Februari 2025 atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. .
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan penangkapan kedua tersangka didasarkan pada informasi yang diterima pihak kepolisian.
“Awalnya, tim mengamankan terduga RA. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu terbungkus klip bening di saku celana RA,” jelasnya, Jumat 7 Februari 2025.

Petugas, kata Kasat kemudian menuju rumah RA. Di lokasi ini, polisi mengamankan terduga Z. Saat penggeledahan ditemukan beberapa barang yang dicurigai berkaitan dengan narkoba.
Selanjutnya, kata Kasat polisi menggeledah Rumah Z namun tak menemukan apa-apa.
“Kini, terduga beserta barang bukti sabu 1,32 gram sudsj diamankan di Polres Mataram,” katanya.
Atas perbuatannya, RA dan Z dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***








