Panjat Tembok Ambil Tabung Gas Lanjut Pesta

MATARAMRADIO.COM – J (22) dan R (24) asal Ampenan diamankan Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Selasa, 4 Februari 2025 karena diduga mencuri tabung gas.


Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan pencurian tabung gas 3 kg dan kompor gas di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan terjadi pada 28 Januari 2025.


Dalam pemeriksaan, jelas Kapolsek terduga mengakui perbuatannya mencuri tabung gas 3 kg di 3 rumah di lingkungan Kampung Bugis.
“Para terduga inilah yang sering mencuri tabung gas,“ katanya.

BACA JUGA:  Kejam, Anak Transaksi Sabu Gunakan Identitas Orang Tua


Dalam menjalankan aksinya, jelas Kapolsek terduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok. Sementara terduga lainnya menunggu sambil melihat situasi.


“Tabung gas yang dicuri dijual dengan harga 50-100 ribu dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan poya-poya,” katanya..


Atas perbuatannya, jelas Kapolsek terduga dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***

BACA JUGA:  Lima Terduga Pengedar Sabu Diamankan