MATARAMRADIO.COM – MFB, honorer salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila.
“Benar, terlapor dalam dugaan tindak pidana asusila terhadap anak telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, Rabu 5 Februari 2025.
Kasus ini, jelas Eko bermula dari laporan ibu korban pada 20 Januari 2025, yang mengungkapkan anaknya mengalami dugaan tindak asusila di ruang perpustakaan sekolah pada 24 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.
Polisi, kata Eko kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Hasilnya, mengarah pada MFB hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, jelas Eko penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram masih terus mendalami kasus ini.
“Polisi juga akan mencari kemungkinan adanya korban lain atau bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus tersebut,” katanya.***
.