Ngaku Anggota, PR Intimidasi Korban dengan Tindak Kejahatan

MATARAMRADIO.COM – Dengan perawakan yang meyakinkan,, PR mengintimidasi setiap korban kejahatannya sebagai pelaku tindak kejahatan. Tindakan ini dilakukan pelaku ketika korban sudah berhasil dihentikan pelaku saat melaju di tempat sepi.


“Ketika target sudah didapat, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban. Kemudian korban di tuduh dengan ucapan, “Kamu membawa narkoba atau kamu melanggar aturan,” jelas Wakil direktur Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Bagiartha saat jumpa pers, Selasa 4 Februari 2025.

BACA JUGA:  Kemenaker Ajak Para Pengawas Ketenagakerjaan di NTB Lebih Proaktif


Saat korban sudah tak berkutik, korban kemudian diajak akan dibawa ke kantor polisi. Namun, ditengah jalan korban ditinggalkan sedang motor korban dibawa kabur. “Ditengah jalan korban dibuang,” jelasnya.


Dari tersangka, jelas Bagiartha Polda NTB mengamankan 4 sepeda motor, BPKB, ,STNK serta barang bukti lainnya..


“Atas perbuatannya, PR dijerat dengan pasal 365 KUHP,” katanya. ***

BACA JUGA:  Ridwansyah Jadi Komandan Lapangan MXGP Samota Sumbawa