MATARAMRADIO.COM – HA (30), pria asal Kecamatan Selaparang harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukn pencurian di Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
HA ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Cakranegara pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, ia berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kemarin.
Menurut Regi, peristiwa bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Gunungsari menggunakan sepeda motor. Saat itu, sebuah mobil pickup milik korban terparkir di garasi dalam keadaan terkunci rapat.
Pelaku yang sudah mengincar rumah tersebut memanjat tembok pekarangan, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.
Kemudian, ia mengambil kunci mobil pickup dan menggasak tas kecil bermotif bunga yang berada di dalamnya.
Di dalam tas, terdapat dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, beberapa kartu ATM, KTP, SIM, serta emas Antam seberat 3 gram. Setelah mendapatkan barang berharga, pelaku kabur.
Mengetahui dirinya menjadi target pencarian polisi, HA sempat berpindah tempat. Namun, polisi berhasil mengendus keberadaannya di rumah orang tuanya di Cakranegara. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Resmob.
Atas perbuatannya, HA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***