Polisi Selidiki Kasus Aborsi, RYA Diperiksa

MATARAMRADIO.COM – RYA (26), asal Pulau Sumbawa ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan melakukan tindakan pidana aborsi.


Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya membenarkan penahanan terhadap tersangka.


“Saat ini tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” katanya kemarin.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Amankan Dua Orang Beserta 13 Paket Sabu


RYA diduga melakukan tindakan aborsi secara mandiri tanpa bantuan medis, yang akhirnya membahayakan nyawanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan nekat tersebut terjadi di kos-kosan sehingga , menimbulkan keresahan warga.


Menurut Eko, Polresta Mataram berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan, baik sebagai penyedia sarana atau pemberi tekanan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Tindak Asusila Jadi tahanan Rumah


“Masyarakat diminta melaporkan praktik-praktik aborsi ilegal yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” jelasnya.***