LPSK dan Masyarakat Bangun Perlindungan Inklusif. Sekda NTB : Saksi dan Korban Butuh Keamanan dan Kenyamanan


Dimana, kata Gita edukasi tersebut dapat mengeluarkan saksi dan korban dari bayang-bayang dan intimidasi oleh oknum atau pikiran-pikiran yang menakutkan dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  NTB Siap Buka Pariwisata


“Saksi dan korban membutuhkan suasana keamanan, kenyamanan dan hak-hak hidup sebagaimana warga lainnya. Negara menghadirkan LPSK sebagai penghargaan terhadap hak asasi manusia,” jelanya di Mataram, Kamis 24 Oktober 2024.


Gita berharap, setelah sosialisasi pada tingkat daerah, dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang ada di daerah.


Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan selama periode Januari hingga September 2024, LPSK sudah menerima 766 permohonan perlindungan dari korban dan saksi

BACA JUGA:  Hunian Anjlok, 40 Hotel di Lombok Ajukan Penurunan Daya Listrik


Pada 2023, kata Sri ada 210 pengaduan dari NTB. Sedangkan pada 2024 hingga bulan Agustus, LPSK sudah menerima 104 permohononan perlindungan..
Menurut Sri, pada semester 1 2024, ada 131 pengaduan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di tahun 2023.


“Permohonan tertinggi berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 179 permohonan,” kata Sri.

BACA JUGA:  Pariwisata Kota Mataram Berbenah. Ketua AELI NTB : Story Telling Menambah Daya Tarik Wisatawan


Selain itu, kata Sri banyaknya dispensasi pernikahan di NTB juga menjadi perhatian LPSK. , “Pada 2023, tercatat 723 dispensasi pernikahan yang dikeluarkan pengadilan agama di NTB,” katanya.***