MATARAMRADIO.COM- Tergiur besarnya upah yang akan diterima, MR, warga Aceh menjadi kurir narkotika melalui pengiriman sepeda motor lewat jasa ekspedisi dari Aceh menuju Lombok
“Dari awal, terduga sudah tahu apa yang akan dikirim lewat ekspedisi,” jelas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi usai jumpa pers, Rabu 24 Oktober 2024.
Menurut Deddy penangkapan terhadap MR, dilakukan di salah satu kantor ekspedisi di Kota Mataram.setelah pihaknya menerima informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Aceh ke Lombok
Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengawasan terhadap ekspedisi yang melakukan pengiriman dari luar daerah.
Akhirnya, pada 17 September 2024 dengan disaksikan warga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap motor dan pemilik motor di salah satu kantor ekspedisi di kota Mataram.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 4,9 kilogram dan 5000 butir ekstasi,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, jelas Deddy MR dijanjikan upah Rp 70 juta jika barang yang dikirim sampai di tangan pembeli yang ada di lombok.
Atas perbuatannya, kata Deddy tersangka MR disangkakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***