MATARAMRADIO.COM – Polda NTB berhasil menyelesaikan 116 kasus narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2024 dari 73 kasus yang ditargetkan mabes polri.
“Sebenarnya Mabes Polri menargetkan 73 kasus, ternyata Ditresnarkoba Polda NTB sudah menyelesaikan 116 perkara atau 159 persen selama periode Januari hingga Oktober 2024,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan saat jumpa pers di Mako Polda NTB, Rabu 23 Oktober 2024.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jelas Kapolda Polda NTB mengamankan sabu seberat 16.161 gram , ganja 31 242 gram dan ekstasi sebanyak 6045 butir
Kapolda mengakui, saat ini modus operandi para pelaku narkotika sudah berubah dengan memanfaatkan langsung perusahaan jasa pengiriman resmi.
Selain itu, kata Kapolda dalam penjualan ada yang namanya sistem ranjau. Artinya, jika dirunut jaringannya akan terputus sehingga tidak diketahui siapa orang di atasnya.
Disamping itu, jelas Kapolda ada juga penjualan secara online karenanya Kapolda meminta orang tua agar mengawasi anak-anaknya.
“Bila ditemukan indikasi mencurigakan, anak terlibat narkoba agar segera dilaporkan untuk dilakukan rehabilitasi dengns biaya ditanggung negara,” katanya.***