MATARAMRADIO.COM – Polres Mataram menetapkan MF (38) sebagai terdangka kasus penganiayaan, KP seorang anak berusia 12 yang videonya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi di depan kantor salah satu ekspedisi di wilayah Kecamatan Ampenan.
Kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di kantor ekspedisi tersebut, yang kemudian di upload oleh seseorang ke media sosial hingga akhirnya terpantau oleh aparat Kepolisian.
“Terduga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Saat ini, terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana Perlindungan anak, “jelas Yogi, Sabtu 19 Oktober 2024)
Dari keterangan beberapa saksi, korban sebelumnya bermain hingga tidak melaksanakan shalat Jumat.
Karena dianggap nakal dan sering bermain – main dikala orang sedang shalat.
Tersangka akhirnya mengejar korban dan setelah berhasil ditangkap kemudian diangkat dan dilemparkan ke tanah. Akibat tindakan tersebut, KP anak mengalami sakit dan memar dibagian wajah dan kepala
Tindakan tersangka, jelas Kasat melanggar Pasal 80 (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
“Saat ini Tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik,” katanya.***