6 Mahasiswa Jadi Tersangka. Ketua DPRD NTB : Akan Saya Tanya Kapolda


“Saya belum tahu. Kapan ditetapkan? Nanti saya tanya Kapolda,” ucapnya usai pelantikan ketua DPRD NTB, Rabu 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Pedagang Diminta Jual Hewan Kurban Secara Online


Mengenai kemungkinan dicabutnya laporan ke kepolisian, Isvie menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pencabut laporan. “Saya kira semua bisa-bisa saja,” katanya.


Isvie berharap dengan adanya kejadian tersebut mahasiswa bisa belajar dan bisa menghargai orang lain.
“Mahasiswa agar lebih bisa menghargai orang lain,” ucapnya.


Sebagai informasi, aksi mahasiswa pada Jumat 23 Agustus 2024 di gedung DPRD NTB merupakan aksi mengawal putusan MK terkait Pilkada.

BACA JUGA:  10 Buah Termahal di Dunia, Mau Coba?


Aksi ini berujung ricuh dan rusaknya gerbang DPRD NTB yang kemudian dilaporkan ke Polda NTB.


Dan pada Selasa, 15 Oktober 2024, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat di media mengakui telah menetapkan 6 orang mahasiswa sebagai tersangka.


Keenam mahasiswa tersebut yakni Hazrul Falah, Muhammad Alfarid, Mavi Adiek Garlosa, Deny Ikhwal Al Ikhsan, Kharisman Samsul dan Rifki Rahman. ***

BACA JUGA:  MAHADESA, Manajemen Perdagangan UMKM