MATARAMRADIO.COM – Ketua DPR NTB, Baiq Isvie Rupaida mengaku tidak tahu jika mahasiswa yang melakukan perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi demonstrasi pada Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Saya belum tahu. Kapan ditetapkan? Nanti saya tanya Kapolda,” ucapnya usai pelantikan ketua DPRD NTB, Rabu 16 Oktober 2024.
Mengenai kemungkinan dicabutnya laporan ke kepolisian, Isvie menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pencabut laporan. “Saya kira semua bisa-bisa saja,” katanya.
Isvie berharap dengan adanya kejadian tersebut mahasiswa bisa belajar dan bisa menghargai orang lain.
“Mahasiswa agar lebih bisa menghargai orang lain,” ucapnya.
Sebagai informasi, aksi mahasiswa pada Jumat 23 Agustus 2024 di gedung DPRD NTB merupakan aksi mengawal putusan MK terkait Pilkada.
Aksi ini berujung ricuh dan rusaknya gerbang DPRD NTB yang kemudian dilaporkan ke Polda NTB.
Dan pada Selasa, 15 Oktober 2024, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat di media mengakui telah menetapkan 6 orang mahasiswa sebagai tersangka.
Keenam mahasiswa tersebut yakni Hazrul Falah, Muhammad Alfarid, Mavi Adiek Garlosa, Deny Ikhwal Al Ikhsan, Kharisman Samsul dan Rifki Rahman. ***