Tarik Tas Pemotor, IJ Terancam 9 Tahun Penjara


Kapolsek Mataram, Kompol Tauhid menjelaskan penangkapan terhadap IJ dilakukan setelah adanya laporan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban, RA.


“RA (22) asal Ampenan mengalami pencurian di jalan Pejanggik Lingkungan Pajang Barat Depan mini market Indomart,” jelasnya, Rabu 4 September 2024

BACA JUGA:  Ditemukan, Jenazah Laki-laki di Bendungan Pesongoran


Saat itu, jelas Tauhid Senin 2 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, awalnya korban mengendarai sepeda motor di TKP kemudian dari belakang samping kanan korban tiba tiba pelaku memepet dan menarik paksa tas korban yang di selempangkan di bahu kanan.


Sehingga tali tas korban putus dan korban sempat berteriak kemudian mengejar terduga pelaku namun, korban kehilangan jejak.

BACA JUGA:  Dua Kali RJ, Ketiga Penjara


Adapun barang barang yang di hilang satu Tas jinjing berisikan satu dompet keci, satu HP dan uang Rp 60.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.360.000.


Setelah melakukan penyelidikan, jelas Tauhid polisi mengendus keberadaan terduga IJ dan menangkapnya beserta barang bukti. Kini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mataram.

BACA JUGA:  Besi Kuning Dipakai Nodong


Atas perbuatannya, jelas Tauhid pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. ***