MATARAMRADIO.COM, Mataram – Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan setuju dengan penghentian sementara izin operasional perusahaan pengelola air laut untuk air minum di Gili Trawangan sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat yang sudah ditetapkan
“Jika syarat-syarat dipenuhi, izin akan dikembalikan,” katanya usai19 th island of the world conference implementing Blue Economy an small islands management di Matarm, Rabu 26 Juni 2024.
Menurut Victor dalam pengelolaan kelautan ekologi menjadi panglima. Artinya, ekologi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, jika pengelolaan air minum tidak sesuai aturan harus dihentikan.
Jika aturan yang ada sudah dipenuhi oleh perusahaan pengelola minum di Gili Trawangan, jelas Victor maka izinnya akan dikembalikan.
Victor tidak ingin orang tidak mau lagi datang ke Gili Trawangan karena rusaknya ekologi di Gili Trawangan.
“Kedepan, jangan sampai orang tidak lagi ke Gili Trawangan karena ekologinya rusak,” katanya.
Menurut Victor ekonomi dan ekologi harus berjalan beriringan. Apalagi Lombok memiliki pulau-pulau kecil yang harus dijaga sehingga terjadi keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi.
Sementara Asisten II Setda NTB , Fathul Gani menyatakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga, pemerintah provinsi NTB siap mendrooin air jika sudah diminta pemerintah kabupaten Lombok Utara.
“Sampai saat ini belum ada permintaan. Tapi kami siap droping air,” katanya.
Menurut Fathul Gani, saat ini kebutuhan air disuplai dari PDAM setempat.Karena itu, ia berharap kedepan pengelolaan air minum dikelola pemerintah daerah. (ASLINEWS)