Gara-gara Konten Ini, Pemerintah akan Blokir Platform X di Indonesia

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

“Pasti [X] diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini [konten pornografi]. Makanya [nanti] kita pelajari. Minggu depan kita bahas lagi,” kata Semuel.

BACA JUGA:  Dinilai Langgar Empat Undang-Undang, Lombok TV Gugat Peraturan Pemerintah tentang Siaran TV Digital

Menurut Semuel, Kemenkominfo akan langsung mengkaji hal ini dan akan berkirim surat ke Elon Musk sesegera mungkin.

“Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati dengan segera. Nanti saya pelajari,” tambahnya.

Semuel menjelaskan bahwa setiap Kemenkominfo menemukan konten yang memuat unsur pornografi di platform media sosial X, pihaknya mengaku berkirim surat dan meminta agar konten tersebut diturunkan alias takedown.

BACA JUGA:  Asosiasi LPPL Indonesia Agar Jaga Independensi

Adapun, jika Elon Musk tetap keukeuh memperbolehkan konten pornografi di X, maka aplikasi tersebut bisa diblokir Kemenkominfo.

“Itu ada ratusan ribu [konten pornografi], lho, yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang,” tambahnya.

Pasalnya, Semuel menyampaikan bahwa pemerintah wajib menjalankan aturan. Dengan demikian, jika X tidak mematuhi regulasi di Indonesia, maka Kemenkominfo akan menutup aplikasi tersebut. “Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain. Atau paling nggak mungkin bisa men-trigger untuk buat [platform] sendiri. Ini yang lagi kita pantau,” pungkasnya. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Hasil Riset: Orang Miskin Lebih Senang Medsos Daripada Orang Kaya?