Pura-Pura Pingsan saat Digeledah, Polisi Temukan 3,78 gram Sabu di Berugak


“EHF diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis 23 Mei 2024.


Kasat menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu berasal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Sabu dan Ganja Dimusnahkan, 5 Ribu Anak Bangsa Terselamatkan


Tim kemudian melakukan penyelidikinya dan pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WITA melakukan penangkapan terhadap terduga EHF.


Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan sabu yang masih dipegang terduga dengan tangan kirinya.


“Saat itu, terduga sempat pura-pura pingsan,” katanya.


Dan ketika polisi terus meneliti tempat tersebut , jelas Kasat ternyata lebih banyak sabu di sekitar lantai berugak tempat pelaku diamankan.

BACA JUGA:  BNN NTB Musnahkan Sabu 733 Gram


Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) pipa kaca, 3 (tiga) plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu, 3 (tiga) pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tutup botol dengan pipet plastik dan 1 (satu) HP Android.

BACA JUGA:  Pelaku Penusukan Terancam 15 Tahun Penjara


“Total sabu yang diamankan seberat 3,78 gram bruto,” jelasnya.


Saat ini, jelas Kasat terduga dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (ASLINEWS))