MATARAMRADIO.COM, Sumbawa Barat –
Polres Sumbawa Barat mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dan satu orang terduga penadah.
Ketiga terduga diamankan polisi setelah adanya dua laporan kasus pencurian dari Pudin dan M Johan.
“Ketiganya sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Eddy Soebandi, Sabtu (20/4/24).
Dalam kasus pencurian HP yang terjadi di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, jelas Eddy polisi mengamankan terduga pelaku pencurian yakni S alias E dan AH (44) terduga penadah.
Sedang pada kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kertasari, Seteluk, jelas Eddy polisi mengamankan terduga LS (20).
Atas perbuatanya, jelas Eddy pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. (adb/MRC)