MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Polsek Pujut mengamankan M, yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Kasat Reskrim Polres lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun menjelaskan pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di pantai Tanjung Aan saat di sewa WNA pada Selasa, 9 April 2024.
Atas laporan tersebut, jelas Kasat tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Tim Resmob dan Polsek Pujut mendapat informasi kalau motor yang hilang berada di salah satu rumah di Kecamatan Pujut.
Setelah.melakukan interogasi, jelas Kasat pemilik rumah mengaku kalau motor tersebut di beli dari M.
Selanjutnya, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut menuju lokasi dan melihat M menggunakan sepeda motor.
“M langsung ditangkap,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kasat pelaku juga pernah melakukan pencurian motor di Jalan By pass Lombok Barat.
“Saat ini,pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (hum/MRC)