Polda NTB Ungkap Perjudian, Prostitusi dan Miras

“Dari kasus perjudian ada 138 tersangka sedang dari kasus prostitusi ada 18 tersangka,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat sast konferensi pers, Selasa (19/3/24).


Sedang untuk kasus judi yang diungkap secara khusus oleh tim Polda NTB, jelas Syarif ada 5 kasus dari 3 kasus yang menjadi target operasi. “Ada 5 tersangka dari kasus judi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tiga Kasus TPPO, 8 Tersangka dan 1107 Paspor


Sedang dari kasus prostitusi, jelas Syarif dari 3 target operasi berhasil diungkap 5 kasus prostitusi dengan tersangka 3 orang perempuan dan 2 laki-laki.


Sementara dari pengungkapan minuman keras (miras) jelas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriyadi 9 kasus yang diungkap.


Dari 9 kasus, jelas Deddy ada satu kasus fenomemal dimana terduga pelaku mengubah lebel atau masa kadaluarsa dari minuman beralkohol jenis tertentu.

BACA JUGA:  Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng


“Saat ditangkap, terduga AHEP bersama seorang karyawannya tengah merubah lebel,” katanya.


Selama kurun waktu Nopember 2023 hingga Februari 2024, terduga AHEP berhasil merubah lebel minuman keras sebanyak 289 dus atau 6839 botol.
“Dari sini, AHEP dapat keuntungan Rp 49.130.000,-jelasnya..


Atas perbuatannya, jelas Deddy tersangka AHEP diancam dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 junto pasal 24 uu no 7 tahun 2015 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polda NTB Usut Proyek Jembatan Mangkrak Senilai Belasan Miliar di Lotim


“Apa yang dilakukan AHEP membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya,” jelasnya.


Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq menegaskan operasi Pekat Rinjani sebagai upaya pihak kepolisian agar masyarakat terutama umat muslim tenang dalam menjalankan ibadah puasa.


“Kami ingin umat Islam saat menjalankan ibadah puasa dalam kondisi aman dan tenang,” katanya. (MRC03).