MATARAMRADIO.COM, Mataram- Polda NTB mengungkap 63 kasus perjudian, 17 prostitusi. dan 9 kasus penjualan minuman keras tanpa izin dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Rinjani 2024 yang dilaksanakan pada 26 Februari hingga 10 Maret 2024 oleh Polda NTB beserta Polres jajaran.
“Dari kasus perjudian ada 138 tersangka sedang dari kasus prostitusi ada 18 tersangka,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat sast konferensi pers, Selasa (19/3/24).
Sedang untuk kasus judi yang diungkap secara khusus oleh tim Polda NTB, jelas Syarif ada 5 kasus dari 3 kasus yang menjadi target operasi. “Ada 5 tersangka dari kasus judi,” jelasnya.


Sedang dari kasus prostitusi, jelas Syarif dari 3 target operasi berhasil diungkap 5 kasus prostitusi dengan tersangka 3 orang perempuan dan 2 laki-laki.
Sementara dari pengungkapan minuman keras (miras) jelas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriyadi 9 kasus yang diungkap.
Dari 9 kasus, jelas Deddy ada satu kasus fenomemal dimana terduga pelaku mengubah lebel atau masa kadaluarsa dari minuman beralkohol jenis tertentu.
“Saat ditangkap, terduga AHEP bersama seorang karyawannya tengah merubah lebel,” katanya.
Selama kurun waktu Nopember 2023 hingga Februari 2024, terduga AHEP berhasil merubah lebel minuman keras sebanyak 289 dus atau 6839 botol.
“Dari sini, AHEP dapat keuntungan Rp 49.130.000,-jelasnya..
Atas perbuatannya, jelas Deddy tersangka AHEP diancam dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 junto pasal 24 uu no 7 tahun 2015 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Apa yang dilakukan AHEP membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya,” jelasnya.
Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq menegaskan operasi Pekat Rinjani sebagai upaya pihak kepolisian agar masyarakat terutama umat muslim tenang dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin umat Islam saat menjalankan ibadah puasa dalam kondisi aman dan tenang,” katanya. (MRC03).











