H Nanang Sulaiman SE Sosialisasi 4 Pilar dengan Masyarakat Samarinda

Di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Samarinda, Haji Nanang mengungkapkan sosialisasi Empat Pilar MPR merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

BACA JUGA:  Cerita SBY Naik Kapal Selam dan Duka Mendalam Wafatnya 53 Prajurit Terbaik Nanggala 402

Dalam undang-undang itu, MPR mendapat tugas menyosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila,UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Nanang menjelaskan, sejumlah alasan mengapa MPR menyosialisasikan Empat Pilar MPR. Diantaranya ,masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman agama yang keliru dan sempit. “Kita tetap harus waspada dengan segala kemungkinan munculnya paham dan gerakan radikal yang berpotensi melajirkan terorisme di tanah air tercinta.,”tegasnya.

BACA JUGA:  ITDC Rampungkan Fasilitas Pendukung Sirkuit Mandalika

Dalam kegiatan tersebut, Haji Nanang juga menegaskan agar sosialisasi wawasan kebangsaan MPR RI diharapkan terus dilakukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat dianggap sebagai umpan balik penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sehingga nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

BACA JUGA:  Menparekraf Ajak Pengusaha Singapura Investasi Sektor Keuangan di Indonesia