Hasil Quickcount Pilpres 2024: Prabowo Unggul Jauh, Anies Hanya Menang di DKI

Penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, pengumuman prakiraan hasil quick count hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

BACA JUGA:  Survei CPCS: Pilpres Berpotensi Satu Putaran

Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Menurut quick count yang dilakukan Indikator Politik Indonesia per 15.00 WIB, paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul cukup dominan dibandingkan para persaingannya, paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

BACA JUGA:  DPRD Agendakan Uji Kelayakan Calon Anggota KPID NTB Minggu Depan

Data Quickcount Pilpres 2024 versi Indikator Politik Indonesia pada 38 Provinsi

Berdasarkan hasil quick count sementara yang masuk hingga dua jam setelah pemungutan suara ditutup, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 59,63% suara.

Paslon ini berhasil unggul di 10 wilayah berdasarkan pembagian wilayah sampel dari hasil hasil quick count Pilpres 2024 yang diselenggarakan Indikator Politik Indonesia.

BACA JUGA:  Dana Desa Bisa Untuk Pembuatan Peta Desa

Pasangan Anies-Muhaimin hanya unggul di satu wilayah yakni DKI Jakarta bila merujuk hasil quick count Pilpres 2024 yang dihelat Indikator Politik Indonesia.

Sebagai informasi, hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya. (editorMRC)