MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polres Mataram mengembalikan 43 barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit mobil, 25 motor, 14 handphone dan 2 unit laptop.
“Barang bukti yang dikembalikan merupakan hasil ungkap kasus kejahatan selama bulan Januari 2024,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara saar jumpa pers, Rabu (7/2/24).
Menurut Ariefaldi, selama Bulan Januari 2023 hingga Januari 2024, Polres Mataram sudah mengembalikan barang bukti sebanyk 8 kali.
“Barang bukti yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya sebanyak 338 item,” katanya.
Menurut Kapolres, pengembalian barang bukti kepada pemiliknya jika sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta memenuhi syarat aturan berlaku.
Kapolres menegaskan, pengembalian barang bukti hasil kejahatan hanya sebagai tanda agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga barang-barangnya.
“Dalam dunia kejahatan ada istilah, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dan aparat keamanan hanya mempersempit atau meniadakan kesempatan untuk melakukan kejahatan,” katanya.
Kapolres berharap, masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan keluarganya sehingga tidak menjadi korban atau terlibat dalam tindak kejahatan. (MRC03)