Ditangkap karena Tipu Polisi

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan saat bertemu korban, pelaku mengaku dari PT Duta Alam Nusantara dan memiliki kerjasama dalam pengadaan Solar di PT. AMAN Mineral.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda NTB Amankan 385 Tersangka Kejahatan


Kemudian, tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut bergabung dengam iming-iming mendapatkan fee Rp 750 perliter.

Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Setelah disepakati, korban menyerahkan uang sebesar 50 juta rupiah.


“Ada bukti-bukti kuat penyerahan dana kepada tersangka,” katanya.


Apa yang dijanjikan tersangka, tidak terbukti. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

BACA JUGA:  Mayat Bayi Ditemukan di Kebun. Polisi Terjunkan Pasukan Anjing Lakukan Olah TKP


Setelah melakukan penyelidikan, jelas Yogi satreskrim Polres Mataram akhirnya mengamankan kedua tersangka.


“Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hum/MRC).