MATARAMRADIO.COM, Mataram – Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB mengamankan ganja seberat 1.105 gram dari terduga IK di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat pada Jumat (2912/23).
Kabid Berantas dan Intelijen BNN NTB, KBP. Sisman Adi Pranoto menjelaskan ganja dikirim dari Medan dan akan tiba di Lombok pada hari yang sama.
Saat dilakukan pemantauan, IK mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa ekpedisi. Tim BNN NTB pun bergerak mengamankan terduga.


Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim BNN NTB kembali menemukan ganja seberat 5 gram.
“Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 1.105 gram,” katanya.
Dari barang bukti yang diamankan, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang maka 5.525 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan ganja.
Atas perbuatannya, jelas Sisman IK dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (hum/MRC).











