MATARAMRADIO.COM, Lombok Utara -Polres Lombok Utara menangkap OA (36) asal Kecamatan Pemenang, yang diduga melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur pada Sabtu (6/1/2024).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki mengungkapkan pelaku melakukan tindak asusila sejak Desember 2023.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” katanya.
Namun akhirnya warga mengetahui kejadian yang menimpa korban dan melaporkannya ke Polres Lombok Utara.
Saat ini, jelas Gufron pelaku sudah berada di Polres Lombok Utara untuk selanjutnya di proses secara hukum.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya. (hum/MRC).