MATARAMRADIO.COM, Mataram – Senin (13/11/23) sekitar pukul 18.00 wita, Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan TA (55) dan RR (32), bapak dan anak yang diduga menjadi bandar narkoba serta TSM (27) dan MA (25) karena menghalang-halangi polisi saat akan menangkap kedua terduga
“Saat dilakukan penangkapan, ada dua orang mencoba menghalang-halangi petugas. Keduanya turut kita amankan,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Rabu (15/11/23).
Mustofa menjelaskan penangkapan terhadap kedua terduga dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak untuk mengamankan terduga pelaku.
Namun, langkah polisi terhalang oleh TSM dan MA yang akhirnya juga diamankan karena menghalangi polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga.
“Setelah dilakukan tes urine, keduanya negatif,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hum/MRC)