MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Polres Mataram mengembalikan 52 unit barang bukti hasil kejahatan selama bulan Agustus 2023.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 6 mobil, 11 motor, HP serta barang bukti lainnya.
“Kalau HP sebanyak 36 unit,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/8/23).
Menurut Kapolres, barang bukti yang dikembalikan adalah barang bukti yang sudah inkrah baik secara RJ atau lainnya sehingga tidak ada lagi masalah.
Kapolres menegaskan dalam pengembalian barang bukti, pemilik barang tidak dikenakan biaya.
“Tidak ada biaya untuk pengembalian barang bukti. Gratis,” katanya.
Pernyataan Kapolres dibenarkan Amrul, warga yang kehilangan HP dan melaporkannya ke polisi.
“Jangan ragu untuk lapor ke polisi jika ada kehilangan barang,” katanya. (MRC03)