MATARAMRADIO. COM, Mataram – GP, seorang supir truk ditangkap tim ditpolairud polda ntb karena mengangkut 5100 benih lobster. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Lembar saat akan menyeberang ke Pulau Bali.
“Saat akan naik ke kapal, pelaku diamankan,” kata Direktur Ditpolairud Polda NTB, kombes Kobul Syahrin Ritonga keada wartawan, Rabu (3/5/23).
Dalam penangkapan tersebut, jelas Kobul selain mengamankan sopir truk tim Ditpolairud Polda NTB juga mengamankan benih lobster sebanyak 5100 ekor.
“Sebanyak 4800 benih lobster pasir dan 300 benih lobster mutiara” katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara, jelas Kobul benih lobster dilepasliarkan di perairan Sekotong Lombok Barat.
Sementara, jelas Kobul pemilik lobster masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di Pelabuhan Lembar,” katanya.
Atas perbuatannya, GP dijerat pasal 27 UU No 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (MRC03)