Energi Masa Depan

MATARAMRADIO.COM, Mataram-Pemanfaatan energi baru terbarukan pada saat ini dan masa mendatang menjadi kebutuhan. Ini selaras dengan progran pemerintah propinsi NTB yang menggaungkan Nett Zero Emition pada 2050.

“Kita dipaksa menggunakan energi baru terbarukan,” kata Asisten I pemerintah propinsi NTB, dr Nurhandini Eka Dewi dalam lokakarya energi terbarukan dengan tema pengarusutamaan kesetaraan gender dalam transisi energi yang berkelanjutan, Kamis (30/3/23).

BACA JUGA:  Antusias, Masyarakat Sambut Pembalap


Dalam mewujudkn Nett Zero Emition pada 2050, jelas Eka pemerintah propinsi melakukan beberapa langkah diantaranya pemanfaatan energi terbarukan dan zero waste.


Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri, Aris Munandar menyatakan kedepan persoalan energi terbarukan bisa menjadi kebijakan pemerintah daerah.


“Bagaimana jika energi baru terbarukan dinaikkan statusnya,” katanya.


Menurut Aris, apa yang dilakukan yayasan rumah energi selama 10 tahun kiprahnya di NTB telah memberi dampak bagi kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Bazar UMKM Semarakkan Rakornas KI se-Indonesia di NTB


“Ini yang kita harapkan ada keterlibatan pemerintah, masyarakat dan badan usaha dalam pemanfaatan energi baru terbarukan,” katanya.


Kepala Project Yayasan Rumah Energi NTB, Krisna Wijaya menyatakan perempuan sering terlibat dalam pemanfaatan energi. Hanya saja, jarang disadari.


“Lihat, setiap hari perempuan memasak di dapur dan kegiatan lain yang memanfaatkan energi,” katanya.

BACA JUGA:  Bunda Niken Serahkan Olahan Bakso Ikan dan 10.000 Ayam Petelur


Dengan dukungan Ford Foundation dan Kemeterian Dalam Negeri, jelas Krisna pihaknya ingin perempuan bisa terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan energi.


“Ingat, perempuan lebih banyak terlibat dalam penggunaan energi,” katanya.


Krisna berharap, apa yang dilakukan pihaknya memberi manfaat bagi kehiduan manusia baik dari sisi lingkungan, kesehatan dan gender.


“Semoga bermanfaat,” katanya yan diamini perwakilan Ford Foundation Indonesia. (MRC03)