MATARAMRADIO.COM, Mataram – Apes nasib H (42) warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais Sandubaya saat menikmati minuman keras bersama temannya, T (42).
Ketika H ke toilet, motor dan HP pun raib dibawa kabur T yang kemudian digadai sebesar 3,5 juta rupiah.
“Hasil uang gadai dibelikan obat untuk istrinya yang sedang sakit dan berfoya-foya,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrulloh dalam jumpa pers di Polsek Sandubaya, Selasa (17/1/23).
Awalnya, saat H sedang meminum minuman keras jenis tuak, tiba-tiba T datang dan ikut minum tuak.
Ketika H pergi ke toilet, T melihat motor yang digunakan H dan kuncinya masih tergantung. Tanpa pikir panjang, T membawa kabur motor tersebut bersama HP milik H.
Kemudian, barang tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk beli obat istrinya dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, jelas Nasrullah T dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (humas/MRC)