MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan polisi tidak boleh menyakiti masyarakat.
Jika masih ada polisi yang menyakiti masyarakat dalam koridor tugas kepolisian, maka kata Djoko tindakan menyakiti itu bisa dilaporkan atau diinformasikan kepada Kapolda.
“Jika masih ada polisi yang menyakiti masyarakat, silahkan laporkan ke Kapolda,” katanya saat jumpa pers akhir tahun, Jumat (30/12/22).
Selain itu, Kapolda juga mengingatkan agar polisi tidak terlibat transaksi dalam jabatan, mutas atau lainnya. Jika hal itu terjadi maka masyarakat bisa melaporkannya ke Kapolda NTB..”Jika Kapoldanya yang menyakiti masyarakat dalam koridor kepolisian, silahkan dilaporkan kemana saja,” katanya (MRC03)