Polda NTB Amankn Sopir Truk Pembawa Sabu 2,6 KG

MATARAMRADIO.COM, Matatam – W (49) seorang sopir truk antar propinsi diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB karena membawa sabu sebanyak 2,6 kg.

“W diamankan di wilayah Lombok Timur,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers, Rabu (7/12/22).


Menurut Artanto, saat penggeledahan awal hanya ditemukan 2 bungkus. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan kembali sabu sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 29 bungkus dengan berat 2,6 kg.

BACA JUGA:  Polda NTB Kembalikan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan


Direktur Ditresnarkoba Pokda NTB, Kombes Deddy Supriadi menegaskan selama bulan Nopember 2022, pihaknya mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat kasus sabu.


Selain W, jelas Deddy masih ada beberapa tersangka lain baik yang berasal dari pulau Lombok maupun pulau Sumbawa.


Dari 10 tersangka, jelas Deddy pihaknya mengamankan sekitar 2,8 kg sabu.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 UU narkotika,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  10 Provokator Ditangkap Gara- gara Blokir Jalan Empat Hari