Drs. H.M.Juaini Taofik,M.AP: Lombok Timur Tergolong Kabupaten Inovatif       

MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah melakukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Lombok Timur dinyatakan sebagai kabupaten yang tergolong inovatif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:002.6-5848 Tahun 2021 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai inovasi daerah dimaksud berikut wawancara eksklusif MATARAMRADIO.COM dengan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP yang akrab disapa Kak Ofik.

Inovasi daerah disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apa sebenarnya inovasi daerah tersebut?     


       Konsep inovasi daerah semula dikembangkan di sektor bisnis dan kemudian dikembangkan di sektor publik yakni pemerintahan. Inovasi merupakan inti dari seluruh aktivitas di sektor publik. Inovasi dapat membantu peningkatan pelayanan dan nilai-nilai publik. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 386 ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah dapat melakukan inovasi. Selanjutnya pada pasal 386 ayat 2 dinyatakan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.                   

BACA JUGA:  Sekda Lombok Timur: TPT Lotim 2022 Melampaui Target RPJMD  

Apa tujuan inovasi daerah tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah?     

  
       Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah pada pasal 2 disebutkan bahwa inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mencapai tujuan dimaksud sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.          

BACA JUGA:  Diduga Bocorkan Data Pribadi Pelanggan, Menkominfo Panggil Tokopedia

Bagaimana cara penilaian inovasi daerah dan apa indikator yang digunakan? 


       Penilaian inovasi daerah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Penilaian inovasi daerah merupakan proses penilaian terhadap semua bentuk inovasi daerah dengan menggunakan sebuah indeks yang disebut indeks inovasi daerah. Dalam pada itu, indeks inovasi daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu.           

Apa saja aspek dan variabel yang terkandung dalam indeks inovasi daerah?       


       Indeks inovasi daerah meliputi 2 (dua) aspek yaitu satuan pemerintah daerah dan satuan inovasi. Masing-masing aspek terdiri dari sejumlah variabel. Aspek satuan pemerintah daerah meliputi 2 (dua) variabel yaitu institusi dan sumberdaya manusia dan penelitian. Aspek satuan inovasi meliputi 5 (lima) variabel yaitu infrastruktur, kecanggihan produk, kecepatan bisnis proses, output pengetahuan dan teknologi, hasil kreatif. Setiap variabel terdiri dari sejumlah indikator, sehingga secara keseluruhan mencapai 35 indikator. Artinya, indeks inovasi daerah meliputi 2 aspek, 7 variabel dan 35 indikator.                       

BACA JUGA:  Lagi Gubernur NTB Disuntik Vaksin Covid 19

Bagaimana dengan indeks inovasi daerah Lombok Timur?     


      Merujuk pada nilai indeks inovasi daerah, kemudian kabupaten/kota digolongkan kedalam 4 (empat) kategori yaitu: tidak inovatif, kurang inovatif, inovatif, dan sangat inovatif. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:002.6-5848 Tahun 2021 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dimana nilai indeks inovasi daerah Lombok Timur pada tahun 2021 mencapai 35,28 artinya Lombok Timur tergolong dalam kategori “Kabupaten Inovatif”. (*)